Senin, 04 November 2019

COBOL ARRAY DIMENSI TIGA

       





1.      IDENTIFICATION DIVISION.
2.      PROGRAM-ID. Coba.
3.      ENVIRONMENT DIVISION.
4.      DATA DIVISION.
5.        
              
6.        WORKING-STORAGE SECTION.
7.        01 ws-subscript.
8.        02 subscript-cabang PIC 9.
9.        02 subscript-bulan PIC 9.
10.      02 cabang OCCURS 3 TIMES.
11.      03 bulan OCCURS 3 TIMES.
12.      04 jumlah-unit-terjual PIC 99.
13.      77 total-penjualan-cabang PIC 99 VALUE 0.
14.      
             
15.       PROCEDURE DIVISION.
16.       program-utama.
17.       PERFORM entry-tabel.
18.       PERFORM tampilkan-tabel.
19.       STOP RUN.
20.           
                  
21.       isi-data-tabel.
22.       DISPLAY 'Cabang ', subscript-cabang,
23.       ' Bulan ', subscript-bulan, ' : '.
24.       ACCEPT  ,  jumlah-unit-terjual
25.        (subscript-cabang, subscript-bulan).
26.       DISPLAY SPACE.
27.           
                       
28.       entry-tabel.
29.       DISPLAY 'Pemasukan data ke dalam tabel dimensi tiga: '.
30.       PERFORM isi-data-tabel
31        VARYING subscript-cabang FROM 1 BY 1
32.       UNTIL subscript-cabang > 3
33.       AFTER subscript-bulan FROM 1 BY 1
34.       UNTIL subscript-bulan > 3.
35.      
             
             
36.       display-data-tabel.
37.       DISPLAY  ,  'Cabang ', subscript-cabang,
38.        ' Bulan ', subscript-bulan, ' : ',
39.       jumlah-unit-terjual (subscript-cabang, subscript-bulan).
40.       DISPLAY SPACE.
41.       ADD jumlah-unit-terjual (subscript-cabang, subscript-bulan)
42.       TO total-penjualan-cabang.
43.       IF (subscript-bulan = 3)
44.       DISPLAY '*** Total penjualan per cabang = ',
45.       total-penjualan-cabang.      
46.            
47.       tampilkan-tabel.
48.       DISPLAY 'Menampilkan isi tabel berdimensi tiga : '.
49.       PERFORM display-data-tabel
50.       VARYING subscript-cabang FROM 1 BY 1
51        UNTIL subscript-cabang > 3
52.       AFTER subscript-bulan FROM 1 BY 1
53.       UNTIL subscript-bulan > 3.







ALGORITMA .


  •       Pertama buatlah variabel cabang(PIC 9) dan bulan(PIC 9)  dengan batas pengulangan 3 kali 

buat juga variabel jumlah unit (PIC 99) dan variabel total penjualan cabang (PIC99) dengan value 0.

 WORKING-STORAGE SECTION.
 01 ws-subscript.
02 subscript-cabang PIC 9.
02 subscript-bulan PIC 9.
 02 cabang OCCURS 3 TIMES.
03 bulan OCCURS 3 TIMES.
 04 jumlah-unit-terjual PIC 99.

77 total-penjualan-cabang PIC 99 VALUE 0.


  •       Buatlah sebuah procedure division digunakan untuk pengulangan


PROCEDURE DIVISION.
 program-utama.
 PERFORM entry-tabel.
 PERFORM tampilkan-tabel.

 STOP RUN.


  •      Selanjutnya buatlah sebuah procedure guna menampilkan cabang dan bulan  dengan sebuah perintah DISPLAY ,lalu gunakan perintah ACCEPT guna untuk memanggil nilai yang diinput yang akan muncul  pada perintah display yang dibuat.




  isi-data-tabel.
 DISPLAY 'Cabang ', subscript-cabang,
 ' Bulan ', subscript-bulan, ' : '.
 ACCEPT , jumlah-unit-terjual
 (subscript-cabang, subscript-bulan).

 DISPLAY SPACE.




  •          Untuk procedur entry  hanya memerlukan pemanggilan terhadap isi table yang sudah dibuat pada perintah PERFORM.


 entry-tabel.
 DISPLAY 'Pemasukan data ke dalam tabel dimensi tiga: '.
 PERFORM isi-data-tabel
 VARYING subscript-cabang FROM 1 BY 1
 UNTIL subscript-cabang > 3
 AFTER subscript-bulan FROM 1 BY 1
 UNTIL subscript-bulan > 3.

 display-data-tabel.
 DISPLAY , 'Cabang ', subscript-cabang,
 ' Bulan ', subscript-bulan, ' : ',
 jumlah-unit-terjual (subscript-cabang, subscript-bulan).
 DISPLAY SPACE.
 ADD jumlah-unit-terjual (subscript-cabang, subscript-bulan)
TO total-penjualan-cabang.
 IF (subscript-bulan = 3)
 DISPLAY '*** Total penjualan per cabang = ',

 total-penjualan-cabang.      


  •            Pada script diatas digunakan sebuah looping yakni di gunakan pada saat pengulangan entry sudah 3x maka akan dilanjutkan ke program berikutnya yakni penjumlahan total hasil entry percabang yang di  simpan pada total penjualan cabang.



























Senin, 07 Oktober 2019

Konsep New Media


 Konsep New Media
New media adalah istilah yang mencakup kemunculan digital, komputer, atau jaringan teknologi informasi dan komunikasi di akhir abad ke-20. Sebagian besar teknologi yang digambarkan adalah digital, seringkali memiliki karakteristik dapat dimanipulasi(diubah), bersifat jaringan, padat, interaktif dan tidak memihak.Kata media berasal dari bahasa latin yang memiliki arti sebagai perantara sebuah informasi dengan penerima informasi. atau bahasa simpelnya media berarti perantara.
Secara sederhana pengertian new media adalah media yang terbentuk dari interaksi antara manusia dengan komputer dan internet secara khususnya. Termasuk di dalamnya adalah web, blog, online social network, online forum, dsb yang menggunakan komputer sebagai media-nya. Jadi, sangatlah tidak tepat untuk memasukkan televisi, radio apalagi media cetak sebagai bagian dari media bar.

Terus apa bedanya yang new media dengan “old media “???
Yang membedakan media baru dari media tradisional bukan digitalisasi konten media ke bit, tetapi kehidupan yang dinamis dari “new media” isi dan hubungan interaktif dengan konsumen media itu sendiri. jadi singkatnya perbedaan new media dan media tradisonal yang paling nampak adalah pengaksesannya secara real time. Karena dengan adanya New media yang telah berkembang pesat ini kita dapat saling bertukar informasi dengan orang – orang yang berjauhan. Apalagi untuk saat ini teknologi internet sudah sangat berkembang pesat di masyarakat. dengan adanya New media dan internet yang saking berkaitan maka tidak di ragukan lagi semua informasi terbaru baik lokal maupun inter lokal akan cepat di ketahui. Komponen – komponen dari new mediapun terdiri dari pembuat, penyalur dan juga pemakai dari new media itu sendiri. komponen new media saat ini sudah sangat banyak dan mulai familiar dimata semua orang contoh nya seperti komputer dan handphone . Karena hampir semua orang memakai dan memiliki nya.

1.    Numerical Representation (Pengaplikasian matematika dalam media)
Hal ini membuat New Media dapat dideskripsikan secara formal / matematis. Contohnya, sebuah gambar dapat dijelaskan menggunakan fungsi matematika. Lalu, obyek new media adalah subyek dari manipulasi alogaritma; artinya new media selalu dikonvergensikan dengan ilmu matematis, contohnya, dengan menggunakan alogaritma yang tepat, kita dapat dengan otomatis membuang “noise” dari foto, meningkatkan kontras warna, mencari sisi-sisi dari bentuk, atau mengubah proporsi dan ukuran gambar, singkatnya, media menjadi mudah untuk diprogramkan.
2.    Modularity (Adanya konvergensi / penggabungan aneka media menjadi satu)
Unsur kedua ini membahas mengenai betapa media yang disebut new media, adalah media yang didalamnya terdiri dari gabungan berbagai elemen. Itu artinya terdapat konvergensi media di dalamnya, dimana beberapa media dijadikan satu, itu baru disebut new media. Namun walau media-media tersebut disatukan, tiap-tiap elemen memiliki independensi masing-masing; contohnya sebuah film multimedia yang dibuat dengan software Macromedia Director yang terkenal mungkin berisi ratusan gambar, QuickTime movies, dan suara yang dimasukkan secara terpisah dan berjalan selama film berjalan. Karena tiap-tiap elemen memiliki independensi masing-masing, maka masing-masing dapat dimodifikasi / di-edit kapanpun tanpa harus mengubah film itu sendiri (contoh: suaranya ditinggikan seperti chipmunk, tetapi gambar dan warna film tidak berubah).
Contoh lain adalah gambar yang memiliki aneka aplikasi (GIF, JPG, PSD, dsb), ketika gambar-gambar ini dipindah ke microsoft office seperti word, maka gambar-gambar itu masing-masing tetap berdiri secara independen dan dapat di edit sendiri-sendiri.
3.Automation (New media harus otomatis)
Dalam Automation ini, sifat otomatis new media terbagi menjadi 2, yaitu Low-Level Automation dan High-Level Automation.
Low-Level Automation bekerja dengan mengubah atau menciptakan perubahan dari sketsa suatu obyek dengan memakai template atau alogaritma sederhana; contohnya program edit gambar seperti Photoshop dapat dengan otomatis memperbaiki gambar hasil scan, membersihkan gambar dan meningkatkan kontras gambar. Sifat otomatis ini juga dilengkapi dengan penyaring / filter yang dapat dengan otomatis merubah obyek, seperti suatu foto yang dapat dirubah hingga seakan-akan gambar tersebut telah dilukis oleh pelukis ternama seperti Van Gogh.
High-Level Automation mengharuskan komputer untuk memahami beberapa tingatan, makna pada obyek yang ada (komputer memahami semantik / bahasa). Ini merupakan pengembangan dari proyek Artificial Intelligence / AI (Kecerdasan buatan), contoh media yang telah memakai High-Level Automation aDalah Smart Camera, yang ketika diberi skrip, secara otomatis mengikuti aksi yang berjalan dan segera merekam. (Media seakan-akan hidup dan bisa berpikir).

4.    Variability
(Satu new media, tercipta dan dapat diaplikasikan dalam berbagai versi)
Jika old media membutuhkan manusia sebagai pencipta secara manual (teks, visual, dan audio), maka new media haruslah media yang diciptakan sekali untuk banyak hal. Obyek dari new media harus diciptakan untuk berbagai versi yang berbeda, dan daripada diciptakan sepenuhnya oleh manusia sebagai pencipta, versi ini seringkali diciptakan demi tujuan otomatis dalam komputer. Oleh sebab itu, DNA ini (Varability) tidak mungkin terdapat jika tidak disertai dengan modularity (konvergensi media / penggabungan beberapa elemen media)
Contoh variability dalam new media, yaitu adanya software Photoshop yang tercipta dalam berbagai bentuk, Adobe (CS, CS3, dll), Idesign, atau microsoft office tools, atau dalam dunia internet, seperti blog yang memiliki layanan variatif, baik untuk menunjukkan musik, video, berita, dsb.
5.    Transcooding (Menerjemahka   n suatu elemen media ke format lainnya)
Untuk memahami logika new media, kita perlu memahami computer science. Disana kita dapat menemukan istilah-istilah baru, kategori-kategori, serta operasi untuk mengkarakterkan media menjadi mudah untuk diprogramkan.
Kesimpulannya :Seiring berkembangnya teknologi dan perkembangan zaman media yang memiliki ruang lingkup yang luas dan menyebar informasi keseluruh dunia dalam waktu yang cepat dan dinamis .




Selasa, 08 Januari 2019

Penggelapan Pajak





Sebelum membahas mengenai apa itu penggelapan pajak, terlebih dahulu kita harus memahami apa itu sebenarnya pajak. Berdasarkan UU KUP NOMOR 28 TAHUN 2007 Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwapengertian Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak adalah beban bagi perusahaan, sehingga wajar jika tidak satupun perusahaan (wajib pajak) yang dengan senang hati dan suka rela membayar pajak. Karena pajak adalah iuran yang sifatnya dipaksakan, maka negara juga tidak membutuhkan ‘kerelaan wajib pajak’. Yang dibutuhkan oleh negara adalah ketaatan. Suka tidak suka, rela tidak rela, yang penting bagi negara adalah perusahaan tersebut telah membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lain halnya dengan sumbangan, infak maupun zakat, kesadaran dan kerelaan pembayar diperlukan dalam hal ini.

Mengingat pajak adalah beban (yang akan mengurangi laba bersih perusahaan) maka perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin agar dapat membayar pajak sekecil mungkin dan berupaya untuk menghindari pajak. Namun demikian penghindaran pajak harus dilakukan dengan cara-cara yang legal agar tidak merugikan perusahaan di kemudian hari.

Jadi, penggelapan pajak (tax evasion) adalah tindak pidana karena merupakan rekayasa subyek (pelaku) dan obyek (transaksi) pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum (unlawfull), dan penggelapan pajak boleh dikatakan merupakan virus yang melekat (inherent) pada setiap system pajak yang berlaku di hampir setiap yurisdiksi. Begitupun penggelapan pajak mempunyai resiko terdeteksi yang inherent pula, serta mengundang sanksi pidana badan dan denda.

Di Indonesia, sektor pajak merupakan sumber utama pendanaan Negara, baik untuk tujuan pembangunan, pertahanan maupun pelaksanaan administrasi pemerintahan. Mengingat begitu pentingnya fungsi dan peran pajak tersebut bagi penyelenggaraan Negara, maka kejahatan di bidang perpajakan (tax crime) harus dapat di cegah dan di berantas. Sejalan dengan itu, hasil kejahatannya di sita oleh Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peratiuran – Peraturan Penggelapan Pajak

Suatu skema memperkecil pajak yang terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan (illegal), misalnya :
• tidak melaporkan sebagian penjualan
• memperbesar biaya dengan cara fiktif
• memungut pajak tetapi tidak menyetor

Dalam Pasal 38 UU KUP menetapkan bahwa “pelanggaran pajak” termasuk: (1) tidak menyampaikan SPT; dan (2) menyampaikan SPT dengan isi yang tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar. Sementara Pasal 39 UU KUP menyebutkan bahwa “kejahatan pajak” seperti:

1.     Tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh SPT,

2.     Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP,

3.     Tidak menyampaikan SPT,

4.     Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap,

5.     Menolak untuk dilakukan pemeriksaan,

6.     Memberitahukan pembukuan palsu atau dipalsukan atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,

7.     Tidak menyelenggarakan pembukuan,

8.     Tidak menyimpan buku, catatan dan dokumen, dan

9.     Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Selain itu terdapat juga tindak pidana percobaan (pogging) penyalahgunaan NPWP atau penyampaian SPT untuk mendapatkan restitusi pajak, dan penerbitan atau pemanfaatan surat setoran pajak atau dokumen yang tidak benar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Contoh Kasus dari Penggelapan Pajak dan Cara Penyelesaiannya

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, perusahaan milik Sukanto Tanoto. Terungkapnya dugaan penggelapan pajak oleh PT AAG, bermula dari aksi Vincentius Amin Sutanto (Vincent) membobol brankas PT AAG di Bank Fortis Singapura senilai US$ 3,1 juta pada tanggal 13 November 2006. Vincent saat itu menjabat sebagaigroup financial controller di PT AAG – yang mengetahui seluk-beluk keuangannya. Perbuatan Vincent ini terendus oleh perusahaan dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Vincent diburu bahkan diancam akan dibunuh. Vincent kabur ke Singapura sambil membawa sejumlah dokumen penting perusahaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukanTerjadinya penggelapan pajak yang berupa penggelapan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).selain itu juga “bahwa dalam tahun pajak 2002-2005, terdapat Rp 2,62 triliun penyimpangan pencatatan transaksi.

Penyelesaian Kasus Asian Agri: Di Dalam atau Luar Pegadilan?

PT Asian Agri Group (AAG) diduga telah melakukan penggelapan pajak (tax evasion) selama beberapa tahun terakhir sehingga menimbulkan kerugian negara senilai trilyunan rupiah. Belum lagi kelar penyidikan, berkembang wacana mengenai penyelesaian kasus itu di luar pengadilan (out of court settlement). Hal ini sangat menggelisahkan kalangan yang menginginkan tegaknya hukum dan terwujudnya keadilan, tanpa pandang bulu. Sangat ironis jika para penjahat kelas teri ditangkapi, ditembaki, disidangkan, dan dimasukkan bui, sementara itu penjahat kerah putih (white collar criminal) yang mengakibatkan kerugian besar pada negara justru dibiarkan melenggang karena kekuatan kapital nya.

Celah Keluar dari Pengadilan

Meski peraturan perundangan mengancam pelaku tindak pidana perpajakan dengan sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat, nyatanya masih ada celah hukum untuk meloloskan para penggelap pajak dari ketok palu hakim di pengadilan.

Sumber Reeferensi






Pajak


Pengertian Pajak Secara Hukum

Pengertian pajak berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam pengertian pajak tersebut ada beberapa komponen yang WAJIB Anda tahu yaitu:


  1. Pajak adalah Kontribusi Wajib Warga Negara
  2. Pajak bersifat MEMAKSA untuk setiap warga negara
  3. Dengan membayar pajak, Anda tidak akan mendapat imbalan langsung
  4. Pajak berdasarkan Undang-Undang

Untuk lebih memahami pengertian pajak berdasarkan undang-undang, akan saya jelaskan lebih mendetail terkait dengan komponen-komponen yang terkandung dalam pajak.



Pengertian Pajak Sebagai Kontribusi Wajib Warga Negara

Pengertian pajak sebagai kontribusi wajib warga negara adalah setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun dalam UU KUP juga sudah dijelaskan, walaupun pajak merupakan kontribusi wajib seluruh warga negara, namun hal itu hanya berlaku untuk yang memenuhi syarat subjektif dan objektif.


Lalu siapa yang memenuhi syarat subjektif dan objektif itu? Secara sederhana dapat saya jelaskan, siapa saja yang telah memiliki penghasilan melebihi batas PTKP (tahun 2017 PTKP ditetapkan sebesar Rp 4.500.000) . Jadi jika Anda adalah karyawan baik swasta ataupun pemerintah dengan total penghasilan lebih dari 4,5 juta, maka Anda berkewajiban membayar pajak, dan jika Anda adalah wirausaha maka setiap penghasilan Anda akan dikenakan pajak sebesar 1% dari bruto (berdasarkan PP 46 tahun 2013).



Pengertian Pajak yang Bersifat Memaksa

Pengertian Pajak yang Bersifat Memaksa di sini berarti bahwa jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif maupun syarat objektif, maka Anda wajib untuk membayar pajak Anda. Dalam undang-undang pajak juga sudah dijelakan bahwa jika Anda dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya Anda bayarkan, maka ada sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.

Pengertian Pajak Tidak mendapat Imbalan secara Langsung


Pajak berbeda dengan retribusi. Jika Anda pernah membayar uang parkir, itu adalah salah satu bentuk dari retribusi. Ketika Anda mendapat manfaat parkir, maka Anda harus membayar sejumlah uang, itulah retribusi. Namun pajak tidak seperti itu. Pajak adalah salah satu sarana pemerataan pendapatan bagi warga negara.

Jadi ketika Anda membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat dari pajak yang Anda bayar. Namun yang Anda dapatkan dapat berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, Fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga Anda, Beasiswa Pendidikan bagi anak Anda, dan lain-lain.

Pengertian Pajak Berdasarkan Undang-Undang


Perlu Anda tahu bahwa pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada 6 undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.



Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


Apa itu Pengertian Pajak Menurut Para Ahli? Untuk mengimbangi pengertian pajak berdasarkan Undang-Undang yang saya paparkan berdasarkan pemahaman saya di atas, berikut adalah beberapa pendapat para ahli ekonomi tentang pengertian Pajak.

Pengertian Pajak Menurut Rifhi Siddiq
Pengertian Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

Pengertian Pajak Menurut Leroy Beaulieu
Pengertian Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

Pengertian Pajak Menurut P. J. A. Adriani
Pengertian Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pengertian Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Pengertian Pajak Menurut Sommerfeld R.M., Anderson H.M., & Brock Horace R
Pengertian Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.



Jadi, Pajak Adalah?


Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga Negara) kepada sektor publik (Masyarakat). Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.

Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.

Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.

Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.

Semoga setelah memahami pengertian pajak dari para ahli di atas kita bisa lebih peduli untuk berkontribusi kepada negara dengan secara sadar ikut membayar pajak demi kepentingan kita bersama.















Jenis Pajak

Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi :

1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :

a. Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
b. Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
c. Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
d. Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
e. Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.

4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

6. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.

Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :

1. Pajak Propinsi
a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

2. Pajak Kabupaten/Kota
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
g. Pajak Parkir.






               : https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya